Pansus V DPRD Minta Rapat Paripura Terima Raperda BUMD dan Kearsipan Ditetapkan Jadi Perda Kabupaten Pangandaran

    Pansus V DPRD Minta Rapat Paripura Terima Raperda BUMD dan Kearsipan Ditetapkan Jadi Perda Kabupaten Pangandaran

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Dari hasil pembahasan, kami Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat untuk:
    1. Menerima laporan Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD) serta Rancangan
    Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
    dan
    2. Panitia Khusus V mengusulkan 2 (dua) buah Rancangan
    Peraturan Daerah inisiatif DPRD tersebut untuk
    ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Pangandaran.

    Demikian dikatakan
    Ucup Supriatna S.Pdi selaku ketua Panitia Khusus V yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tentang
    1. Badan Usaha Milik Desa (BUMD); dan
    2. Penyelenggaraan Kerarsipan, dalam Rapat Paripurna DPRD Pangandaran, Senin  (15/07/2024)

    Disampaikannya bahwa, kami mengucapkan
    terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan
    waktu dan kesempatan kepada Panitia Khusus V untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap 2 (dua)
    buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD kabupaten pangandaran tentang Badan Usaha Milik Desa serta Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan
    kearsipan.

    Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh
    Anggota DPRD serta berbagai pihak atas segala dukungan, curahan tenaga, pikiran, masukan dan referensi sehingga
    dapat memberikan gambaran kondisi yang obyektif dan
    komprehensif terhadap materi dan substansi pada Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

    Berdaraskan hasil pembahasan Pansus V dapat kami
    sampaikan sebagai berikut:
    i. Pendahuluan
    DPRD memiliki fungsi di bidang legislasi
    berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014
    tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
    beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah
    pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

    Artinya, DPRD
    memiliki hak inisiatif yang merupakan hak untuk
    mengajukan usul Rancangan undang-undang atau
    Peraturan Daerah. Hal ini membuka terbentuknya
    peraturan daerah inisiatif DPRD, yaitu peraturan yang diusulkan oleh DPRD sendiri sebagai bentuk kewenangan
    legislatif daerah dalam menyusun regulasi yang
    diperlukan oleh masyarakat.

    Dalam konteks sistem hukum nasional, Peraturan Daerah memiliki kekuatan hukum yang sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, sebagaimana
    diatur dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang￾undangan.

    Dengan demikian, Peraturan Daerah harus
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
    berada pada tingkat hierarki di atasnya. oleh karena itu,
    pembentukan peraturan daerah harus dilakukan dengan cermat, terpadu, sistematis, dan sesuai dengan prosedur
    yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang￾undangan.

    Hal ini penting agar peraturan daerah dapat
    diterapkan secara efektif, mengatur kehidupan
    masyarakat, serta menjaga kesatuan sistem hukum
    nasional.

    II. Dasar
    landasan penyusunan rancangan peraturan daerah ini adalah :
    Landasan idiil : pancasila
    Landasan konstitusional : undang-undang dasar 1945
    Landasan operasional :

    1. Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang
    pembentukan peraturan perundang-undangan
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
    dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan;

    2. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang
    pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang
    nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

    3. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015
    tentang pembentukan produk hukum daerah,
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang
    perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri
    nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum;

    4. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran nomor 11
    tahun 2016 tentang pembentukan produk hukum daerah.

    III. Susunan keanggotaan Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran:
    1. Ucup Supriatna, S.Pd.i. (ketua)
    2. Subariyo, S.Pd.i (wakil ketua)

    III. Susunan keanggotaan Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran:
    1. Ucup Supriatna, S.Pd.i. (ketua)
    2. Subariyo, D.Pd.i (wakil ketua)
    3. Alip Suhendi, S.Ip., M.Si. (sekteraris).
    4. Sri Rahayu, S.Sos. (anggota)
    5. Hjh Hesti Mulyati, S.Pd. (anggota).
    6. H. Tasimin, S.Pd. (anggota).
    7. Sopiah (anggota)
    8. Darsum Darmawanto, S.E., M.M. (anggota)
    9. Miswan (anggota)
    10. Yusep Rahmanudin, S.Ag. (anggota).
    11. Hamdi (anggota)
    12. Wowo Kustiwa (anggota).

    IV. Waktu dan tahapan pembahasan
    berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
    Pangandaran tanggal 5 juli 2024, Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran diberi tugas untuk membahas 2
    (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

    Pembahasan
    Rancangan Peraturan Daerah tersebut dilaksanakan
    sejak tanggal 08 juli 2024 sampai dengan tanggal 12 juli 2024 dan melaporkan hasil pembahasan pada Rapat Paripurna tanggal 15 juli 2024.

    Tahapan pembahasan 2 (dua) buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran adalah sebagai berikut :
    1. Rapat internal Pansus V;
    2. Rapat kerja dengan SKPD dan Stakeholder;
    3. Koordinasi dengan DPRD kab/kota lain; dan
    4. Koordinasi dan konsultasi dengan Biro Hukum Setda Prov. Jabar.

    V. Hasil pembahasan
    setelah Panitia Khusus V melaksanakan berbagai
    tahapan pembahasan terkait 2 (dua) buah Rancangan
    Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran
    dengan membahas pasal per pasal, maka diperoleh
    beberapa penyempurnaan dan perubahan sebagai berikut:
    a. Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa
    1) Dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan
    menimbang, mengingat dan batang tubuh serta
    perbaikan legal drafting.
    2) Berdasarkan hasil Rapat Kerja dengan SKPD dan
    Stakeholder terkait, terdapat beberapa saran dan masukan sebagai berikut:
    - Dalam pasal 27, saran dari stakeholder agar
    dapat ditambahkan kalimat “Pelatihan Usaha”
    dalam huruf a, menambahkan kata “Komunikasi”
    dalam huruf e sebagai salah satu dari
    pelayanan umum prioritas kebutuhan dasar,
    serta dalam huruf g agar dapat dijelaskan
    lebih rinci yang dimaksud dengan “kegiatan
    lain”.

    Namun setelah berkoordinasi dan
    konsultasi dengan Biro Hukum Setda Prov.
    Jabar, saran tersebut tidak perlu dimasukan,
    dikarenakan penjelasan tersebut dapat diatur
    dalam aturan teknis.

    - Dalam pasal 48 ayat (1) yang berbunyi: “pengelola
    kegiatan DBM eks PNPM-MPD wajib dibentuk
    menjadi Bum Desa bersama”, dikarenakan
    terdapat kata “Wajib” dalam pasal 48 ayat (1),
    saran dari SKPD agar dibuat sanksi terhadap
    ketentuan pasal tersebut.

    Namun setelah
    melakukan konsultasi dan koordinasi, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, tidak terdapat sanksi dalam ketentuan
    tersebut, berdasarkan asas lex superior
    derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa
    peraturan perundang-undangan yang
    mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki
    peraturan perundang-undangan tidak boleh
    bertentangan dengan yang lebih tinggi,
    dikarenakan dalam aturan lebih tinggi tidak
    diatur mengenai sanksi, maka pengaturan sanksi
    tidak perlu dibuat.

    - Dalam pasal 54 ayat (5) yang berbunyi: “setelah
    terbentuknya Bum Desa bersama, tugas BKAD
    melebur dalam struktur kelembagaan yang
    baru”. saran dari stakeholder agar di jelaskan tugas BKAD secara terperinci, namun setelah konsultasi dan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Prov. Jabar, penjelasan terkait tugas
    BKAD dapat dimasukan dalam aturan teknis.

    b. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
    1) Dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan
    menimbang, mengingat dan batang tubuh serta
    perbaikan legal drafting;
    2) Terdapat perubahan dalam bab 1 ketentuan umum, pasal 1 angka 33 yaitu ditambahkannya kata “adalah” sehingga berbunyi: “preservasi arsip adalah kegiatan pemeliharaan, perawatan serta penjagaan arsip terhadap berbagai unsur perusak arsip“.

    Dari hasil pembahasan tersebut diatas, maka Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat untuk:
    1. Menerima laporan Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah
    tentang Badan Usaha Milik Desa serta Rancangan
    Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan kearsipan;
    dan
    2. Panitia Khusus V mengusulkan 2 (dua) buah Rancangan
    Peraturan Daerah inisiatif DPRD tersebut untuk
    ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Pangandaran.

    VI. Penutup.
    Demikian laporan Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tahun 2024 dibuat "katanya".

    Tambah Ucup, atas nama pimpinan dan anggota Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan rapat dan segenap anggota
    DPRD serta hadirin semuanya.

    Parigi, 15 juli 2024
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran
    Panitia Khusus V.
    - Ucup Supriatna S.Pdi (ketua).
    - Alip Suhendi, S.Ip., M.Si.(bendahara).*
    (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Dewan Kehormatan Resmi Berhentikan Ketum...

    Artikel Berikutnya

    KUA & PPAS 2025 untuk Dapat Dibahas dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami